LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung meringkus 3 orang kawanan sindikat pelaku penggelapan unit mobil leasing.
Baca Juga: Pemkot Beri Bantuan ke Korban Bencana dan Pengobatan
Pelaku atas nama Herman Gunawan merupakan ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Lampung menjadi otak aksi tindak penggelapan mobil yang dibantu 2 rekannya.
Modus pelaku melakukan penggelepan mobil dengan meminjam usaha milik orang lain untuk mengajukan kredit di leasing.
Selanjutnya mobil-mobil yang berhasil didapat langsung dijual oleh pelaku Herman Gunawan keluar Kota Bandar Lampung dengan surat tak lengkap.
Total ada 10 mobil mewah yang berhasil didapat dari leasing dan dijual oleh para pelaku
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 35 dan 36 undang-undang fidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#lpkn #penggelapan #mobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.