JAYAPURA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu bersama Satpol PP Kota Jayapura melakukan penertiban terhadap ratusan alat peraga kampanye yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Jayapura.
Ratusan alat peraga berupa baliho, banner milik calon anggota legislatif dan parpol bahkan calon Presiden yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Jayapura ditertibkan badan pengawas pemilu dan Satpol PP Kota Jayapura.
Penertiban dilakukan karena alat peraga ini memuat unsur kampanye dan dipasang di sepanjang jalan Protokol Kota Jayapura.
Hal tersebut dinilai melanggar aturan karena saat ini belum memasuki masa kampanye dalam tahapan pemilu. Sesuai dengan jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan, penertiban alat peraga kampanye kali ini menyasar dari batas Distrik Heram hingga ke Muara Tami.
Penertiban ini telah sesuai dengan mekanisme, sebab sebelumnya Bawaslu telah memberikan sosialisasi kepada partai politik calon anggota legislatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.