SEMARANG, KOMPAS. TV - Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Azis, mengatakan, upah minimum provinsi [UMP] tahun 2024 naik sekitar 4.02 persen atau Rp 78.777,31, dari tahun 2023 yakni Rp 1.958.169,69, sehingga menjadi Rp 2.036.947. Penetapan ini dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa. Dijelaskan, nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
“Terkait UMP provinsi tahun 2024 ada kenaikkan sebesar 4,02 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.69 naik menjadi Rp 2.036.947,” tutur Ahmad.
UMP baru 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan yang sudah lebih dari satu tahun pihak perusahaan wajib menyusun dan mengimplementasikan struktur dan skala upah. Jika perusahaan tidak melaksanakan ketentuan UMP akan dikenai sanksi pidana satu hingga 4 tahun, sementara dendanya antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
#ump2024naik #pemprovjateng #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.