JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024 dipastikan akan naik.
Hal itu diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Diketahui, Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 pada, Selasa (21/11/2023),
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 34 Provinsi, Mana yang Paling Tinggi?
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan UMK 2024. Atas kenaikan UMP ini, Bey memastikan akan ada kenaikan UMK.
"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey, dikutip dari laman jabarprov.go.id.
Nantinya, UMK Jawa Barat 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.
Selama proses penetapan upah minimum, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik - pabrik terhenti.
Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menetapkan usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024 dari 27 kabupaten/kota Jawa Barat sudah masuk ke provinsi paling lambat pada 27 November 2023.
Baca Juga: Tok! UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,06 Juta pada 2024
"Sehingga ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu sampai dengan 30 November 2023 sebelum penetapan dan pengumuman," kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan, Selasa, dikutip dari Antara.
Hal tersebut, kata Teppy, sehubungan dengan dengan adanya aspirasi dari serikat pekerja di DPRD Jawa Barat yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Barat yang menolak berdasarkan PP 51 tahun 2023.
"Dalam pertemuan itu muncul aspirasi Pj Gubernur mendiskresi PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden," ucapnya.
Diskresi yang dimaksud, kata Teppy, agar Penetapan UMK memperhatikan usulan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.
"Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 tahun 2023. Kita tunggu nyatanya nanti usulan yang disampaikan bagaimana," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.