JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah naik sebesar 4,02 persen pada tahun depan.
Dengan demikian UMP Jawa Tengah di 2024 menjadi sebesar Rp2.036.947.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, Selasa (21/11/2023).
"Kenaikan (UMP Jawa Tengah) 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," kata Ahmad Aziz, Selasa (21/11/2023) dikutip dari Tribun Jateng.
Sementara itu, mengutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: Tok! UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,06 Juta pada 2024
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” ucapnya.
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.
Di sisi lain Aziz menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
Baca Juga: UMP Yogyakarta 2024 Naik Rp144 Ribu Jadi Rp2,12 Juta
Sumber : Kompas TV/Tribun Jateng/Laman Pemprov Jawa Tengah
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.