KOMPAS.TV – Polisi memastikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Qory Ulfiyah Ramayanti masih bergulir sebelum adanya pencabutan laporan secara resmi dari korban.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor, AKP Teguh Kumara.
Ia menyebut Qory secara lisan telah menyampaikan niatnya untuk mencabut laporan, tapi belum secara tertulis.
"Sementara baru penyampaian lisan, belum ada penyampaian tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut," ucapnya, Senin (20/11/2023), dikutip Tribunnewsbogor.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Qory mengaku mengalami KDRT sejak pernikahannya dengan Willy berusia 3 tahun.
Baca Juga: Dokter Qory Berencana Cabut Laporan KDRT, Polisi: Masih Sayang
Artinya, selama sekitar 9 tahun Dokter Qory hanya diam meskipun kerap dianiaya oleh suaminya.
Ia memilih bertahan demi anak-anaknya, juga karena mangaku masih sayang kepada suaminya.
"Mungkin kejadian (KDRT) ini berulang, dan yang terakhir sampai ada ancaman menghunuskan pisau dari pelaku kepada Dokter Qory."
"Sehingga dia merasa sudah keterlaluan, melewati batas, apalagi Dokter Qory sedang hamil enam bulan," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.