AMBON, KOMPAS.TV - Dua warga di Maluku, ditangkap polisi karena menjual senjata api rakitan kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Dua warga yang ditangkap polresta pulau Ambon masing–masing berinisial JL dan FL. Ketiganya di tangkap lantaran menjual senjata api rakitan laras panjang kapada kelompok kriminal bersenjata di Papua. Para pelaku mengirim senjata tersebut melalui jalur laut.
Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah senjata api rakitan dan amunis sebagai barang bukti. Para pelaku menjual dengan harga seratus juta rupiah per pucuk dan seratus ribu rupiah per satu butir peluru.
#senjataapi
#kelompokkriminal
#senjatarakitan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.