BOGOR, KOMPAS.TV - Pengurus Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, Saryuni, menceritakan momen Qory Ulfiyah Ramayanti (37), ketika mencari perlindungan usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat tiba di rumah aman P2TP2A, Qory mengaku sempat bingung mencari tempat perlindungan. Ia berjalan kaki dari rumahnya di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuju rumah aman P2TP2A pada Senin (13/11/2023).
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter itu tiba di rumah aman pada pukul 20.00 WIB. Ia sempat ditawari untuk diantar ke rumah kerabat dan keluarganya, tetapi menolak.
Baca Juga: Dokter Qory yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Korban Kabur ke Rumah Aman P2TP2A Minta Perlindungan
“Awalnya dia datang hari Senin sekitar jam 8 malam. Kantor saat itu sudah tutup. Nah, waktu itu (kedatangan ditanya) dia nggak mau ke rumah kerabatnya dan langsung ke sini,” kata Saryuni, Sabtu (18/11/2023).
Qory datang tanpa membawa barang apapun. Saryuni bilang, ia tampak murung dan kelelahan. Terlebih, Qory tengah mengandung dengan masa kehamilan enam bulan.
Saryuni bilang, Qory sangat membutuhkan bantuan dan perlindungan. Kepada petugas, Qory mengaku ketakutan usai mendapatkan KDRT dari suaminya, Willy Sulistio (39).
Petugas langsung melakukan asesmen dan memberikan perlindungan kepada perempuan 37 tahun tersebut.
Setelah kondisinya lebih baik, Qory pun diperiksa. Hasilnya, Qory mengalami depresi dan trauma berat akibat mengalami tindakan kekerasan berulang kali. Petugas yang memeriksa juga menemukan luka fisik di kepala, paha, dan punggung.
"(Luka lebam) ada di paha dan punggung karena ditendang. Kalau kepala itu pusing karena diinjak dan ditendang. (Psikisnya) trauma yang cukup berat," ucap Suryani.
Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Dokter Qory karena KDRT, Langsung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Kondisi itu membuat P2TP2A memutuskan untuk menginapkan Qory lebih lama. Pihak keluarga juga tidak diizinkan mengetahui keberadaannya. Qory sendiri masih menutup komunikasi dengan siapapun karena trauma yang berat. Saat ini, ia didampingi oleh psikolog.
Pada Kamis (16/11/2023), Qory dibujuk untuk mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Sempat menolak, Qory akhirnya mau melaporkan suaminya atas kasus KDRT.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter bernama Qory Ulfiyah Ramayanti yang viral setelah dilaporkan hilang oleh suaminya, Willy Sulistio, pada empat hari lalu lewat media sosial Twitter atau X akhirnya ditemukan.
Baca Juga: Pakar Pidana: KDRT Bukan Delik Aduan, Polisi Tak Boleh Setop Kasus meski Korban Mengaku Sudah Rukun
Polisi menemukan dokter berusia 37 tahun tersebut pada Kamis, 16 November 2023 sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat ini, polisi telah menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT dan menahannya. Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.