JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa semester 11 dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, MH (22), ditangkap usai kedapatan menjadi joki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham.
MH diamankan saat tengah mengikuti tes di salah satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) , Minggu (12/11/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady mengatakan, kasus ini dari kecurigaan panitia pelaksanaan tes yang curiga dengan MH.
Panitia mencocokkan MH dengan foto peserta tes yang asli yang cukup berbeda dan tidak sesuai.
Baca Juga: Joki Tes CPNS di Surabaya Dijanjikan Imbalan hingga Rp30 Juta jika Loloskan Peserta, Kini Tertangkap
“Tes saat itu sudah masuk sesi keempat, di situ pelaku sudah dicurigai dari awal lantaran foto KTP peserta berbeda dengan wajah asli, badan juga di foto KTP itu agak kurus dan aslinya gemuk,” kata Jeriady, Selasa (14/11/2023).
Jeriady menjelaskan, MH lolos saat pemeriksaan scan wajah sehingga ia bisa masuk ke ruangan tes.
Kecurigaan panitia bertambah ketika hasil tes menunjukkan bahwa MH berada di peringkat pertama sesi ke empat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan alasan MH bisa lolos pemeriksaan scan wajah.
“Pas verifikasi wajah, joki yang mendaftar sehingga waktu tes, joki itu lolos tes dan ikut ujian,” jelas Ridwan, Selasa malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ridwan bilang, MH dijanjikan imbalan setiap kali menjadi joki CPNS.
Namun ia tak menyampaikan besaran imbalan yang dijanjikan kepada joki. Polisi pun menduga adanya pihak perantara.
Saat ini, MH ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp600 juta.
Baca Juga: Tangkap Joki Tes CPNS 2023, Kejati Lampung Sebut Adanya Kemungkinan Pelaku Lain
Sementara itu, Kabag Humas Unhas Makassar, Ahmad Bahar membenarkan bahwa MH merupakan mahasiswa semester 11 FMIPA Unhas.
“Iya betul mahasiswa (jurusan) Fisika angkatan 2018,” kata Ahmad, Rabu (15/11).
Bahar mengatakan, kampus belum menentukan sanksi yang akan dijatuhkan ke MH dan masih menunggu proses hukum berjalan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.