BANDUNG. KOMPAS. TV - Seorang ibu di Depok menjual anak gadisnya kepada pria warga negara asing, berdasarkan pemeriksaan polisi pelaku beralasan terlilit hutan pinjol senilai Rp100 juta.
Ibu 41 tahun ini ditangkap setelah paman korban melaporkan pelaku ke polres metro depok. Kepada penyidik pelaku mengaku tega menjual anaknya yang masih duduk dibangku smp lantaran terlilit hutang pinjaman online senilai Rp 100 juta.
Awalnya pelaku menawarkan anaknya untuk kawin kontrak dengan mahar 100 juta rupiah kepada sang WNA. Selain ibu korban polisi juga menetapkan seorang wna sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku keduanya dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.