KENDARI, KOMPAS.TV - Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, menetapkan dua tersangka dari PT AG, yang melakukan penambangan nikel ilegal di desa Oko-Oko, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penetapan kedua tersangka karena melakukan tindak pidana penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan di desa Oko-Oko, kabupaten Kolaka dan merugikan negara.
Kegiatan penambangan PT AG, sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Selain itu, tujuh belas unit alat berat excavator disita dari lokasi penambangan ilegal. Kedua tersangka yang merupakan direktur dan komisari PT AG kini terancam pidana tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 10 tahun penjara.
#kementrianlhk
#penambanganilegal
#nikel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.