YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam cerita bohong yang disebarkan tersangka berinisial RAN, dinarasikan salah seorang pengurus BEM Fakultas MIPA Universitas Negeri Yogyakarta telah berungkali melakukan pelecahan seksual kepada salah seorang mahasiswa baru yang juga adalah adik kelasnya.
Tak terima karena disebut sebagai pelaku pelecahan seksual, pengurus BEM berinisial MF kemudian melaporkan akun media sosial yang menyebar cerita bohong itu.
Hasilnya, polisi pun menangkap RAN yang ternyata adalah rekan MF. Kepada polisi, tersangka mengaku menyebar cerita bohong di media sosial karena sakit hati kepada MF.
“Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu saudara RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak, sedangkan saudara MF diterima. Kemudian berlanjut pada saat itu saudara RAN menjadi panitia festival politik FMIPA, dia ditegur oleh saudara MF melalui japri WA, sehingga tersangka sakit hati,” jelas Kombes Idham Mahdi, Direskrimus Polda DIY.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sebuah telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk mengunggah cerita bohong ke media sosial. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
#mediasosial #mahasiswa #yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.