SOLO, KOMPAS.TV – Gibran Rakabuming Raka Cawapres Koalisi Indonesia Maju digugat oleh warga Solo dengan nilai yang tak main-main,yakni sebesar 204 triliun. Diketahui Gibran menjadi tergugat kedua bersama tergugat satu yakni Almas Tsaqibbiru mahasiswa UNSA penggugat MK perkara batas usia minimal capres dan cawapres.
Almas sendiri digugat gara-gara ada kecacatan hukum yakni keliru menulis nama kampusnya saat melayangkan gugatan ke MK. Semantara itu Gibran digugat karena pencalonannya sebagai wakil presiden dianggap membuat demokrasi di Indonesia jadi mundur, karena memanfaatkan putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Gibran menanggapi hal tersebut dengan menegaskan, pihaknya akan menjalankan saja dan menghormati semua pendapat dan menampung semua masukan, kritikan, juga evaluasi. Dirinya juga tidak akan menuntut balik soal itu.
Baca Juga: Cawapres Gibran Bocorkan Trik Khusus saat Kampanye
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.