PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satpol PP dan Bawaslu Kota Pekalongan menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. APS yang ditertibkan berisi nomor urut daftar calon tetap legislatif dan ajakan memilih calon legislatif maupun partai peserta pemilu.
Padahal, dalam peraturan KPU, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Petugas juga mencopot APS yang beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau halaman sekolah.
Rencananya, pembersihan APS di Kota Pekalongan akan terus dilakukan sampai sepekan ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.