MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Panglima GAM wilayah Sabang Izil Azhar divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar uang pengganti lebih dari Rp 4 miliar.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa dari KPK. (*)
#gam #vonis #korupsi #panglima #aceh #sabang #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.