LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 30 orang pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung diamankan polisi lantaran hendak melakukan aksi tawuran.
Baca Juga: Cerita Brigpol Adi Pranata Kejar Pencuri Hingga Ditabrak
10 pelajar ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang satu diantaranya berperan sebagai penempa berbagai jenis senjata tajam.
Sebelumnya puluhan pelajar yang masih berusia dibawah umur ini hendak melakuan aksi tawuran di kawasan Tugu Perahu Jati Agung Lampung Selatan pada Minggu malam lalu yang telah membuat janji dengan kelompok lainnya dan akan disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Polisi juga memanggi setiap orang tua dari 30 pelajar yang megaku sangat terpukul dengan ulah sang anak dalam aksi tawuran yang akan dilakukan.
Dipanggilnya setiap orang tua ini juga untuk memastikan kedepan ke 30 pelajar yang diamankan bisa mendapat pengawasan ketat dalam aktivitas pergaulannya di luar rumah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 10 pelajar yang ditetapkan tersangka dikenakan undang-undang darurat terkait senjata tajam dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Sementara dua puluh pelajar lainnya akan dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
#pelajar #tawuran #saja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.