YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY berinisial RAN ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tentang kekerasan seksual.
Diketahui, pemuda berusia 19 tahun asal Yogyakarta itu mengunggah informasi di media sosial Twitter atau X terkait dugaan pelecehan seksual.
Dalam informasi yang diunggah, pelaku RAN mengaku sebagai mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta dan menjadi korban kekerasan seksual kakak kelasnya.
Baca Juga: Polda DIY Sebut Cerita Viral Pelecehan Seksual oleh Anggota BEM UNY Hoaks, 1 Mahasiswa Ditangkap
Hal itu dilakukan bertujuan untuk memfitnah korban yang merupakan mahasiswa berinisial MF (21) dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual kepada adik kelasnya.
Dalam kasus ini, MF (21) yang merupakan seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.
Saat ini, pelaku RAN telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks.
Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Idham Mahdi mengungkapkan motif tersangka RAN melakukan tindak pidana penyebaran hoaks tersebut.
Menurut Idham, hal itu dilakukan karena tersangka RAN mengaku sakit hati dengan korban MF gara-gara ditegur.
Baca Juga: Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF diterima," kata Idham dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Selain itu, Idham menambahkan RAN juga sakit hati karena pernah ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.