SLEMAN, KOMPAS.TV – Mahasiswa dengan inisial RAN (19) diringkus Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. Tersangka ditangkap karena perbuatannya menebar cerita palsu yang kemudian viral di media sosial X.
Narasi bohong tersangka menyebutkan bahwa seorang pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), telah berulang kali melakukan pelecehan seksual kepada adik kelas atau mahasiswa baru.
MF pengurus BEM tersebut lantas melaporkan akun media sosial yang menyebarkan cerita bohong tersebut., karena tak terima pihaknya disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual.
Pihak kepolisian menyita telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk beraksi menyebarkan hoaks di media sosial. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pelanggatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Penyebar Video Dosen Lecehkan Mahasiswi di Buleleng Bali Diancam UU ITE
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.