PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pemilu 2024 mendatang, tim terbagi dalam beberapa tim yang bertugas di tempat berbeda. Seperti di Kecamatan Bojong, Pekalongan, ini Satpol PP mencopot bendera, baliho, sampai spanduk yang melanggar. Atribut yang ditertibkan diantaranya yang terpasang dengan beberapa ketentuan, diantaranya terpasang di jembatan, pohon, dan ada pula yang terdapat unsur ajakan.
Penertiban dilakukan atas dasar surat dari Bawaslu RI berkaitan dengan APS Pemilu. Untuk penertiban sendiri, dilakukan mulai 9 November sampai tanggal 14 November 2023.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan mencatat ada sekitar 1.900 lebih APS yang melanggar di 19 kecamatan. Targetnya semua APS yang melanggar sudah tercopot oleh tim gabungan yang berjumlah tiga regu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.