DEPOK, KOMPAS.TV - Seorang ibu berinisial RAD (41) di Depok diduga menjual anak perempuannya pada seorang warga negara (WN) Mesir berinisial T, seharga Rp3 juta karena terjerat pinjaman online (pinjol).
Peristiwa itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Minggu (12/11/2023).
Berdasarkan pengakuan RAD pada polisi, pelaku punya utang pinjol hampir Rp 100 juta, sehingga membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk meladeni T. "Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata dia.
Baca Juga: Sopir Online Asal Depok Ditemukan Tewas Terikat Di Dalam Mobilnya
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebut peristiwa itu diduga berlangsung sejak tahun 2022.
"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati kepada Kompas.com, Minggu.
Nurhayati menambahkan, ini adalah kali ketiga korban dipaksa RAD untuk melayani T, dengan imbalan sebesar total Rp6 juta.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," kata Nur.
Baca Juga: OJK Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat Nasabah
Pelaku RAD terancam pasal berlapis, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nurhayati.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.