CIANJUR, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang kakek di Cianjur, Jawa Barat bernama Ade (61), yang membawa kabur anak di bawah umur berusia 15 tahun, dan mengaku telah menikahinya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo.
Ia menyebut, pihaknya telah mengamankan dan menahan Ade alias Kumis yang diduga telah membawa kabur anak di bawah umur.
"Kasus tersebut berawal adanya pengaduan dan pelaporan anak perempuan berusia 15 tahun hilang dari orang tuanya. Setelah itu kemudian kami langsung mendalaminya," katanya, Sabtu (11/11/2023), dikutip Tribunjabar.id.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan 2 Pelaku Pencurian Motor di Cianjur! Ditangkap saat Berjualan Sate
"Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kita masih melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku dan korban berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon.
"Usai bertukaran nomer telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu,” ucap Eko.
“Lalu pelaku membawa korban ke kediamanya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Ade kepada polisi, lanjut dia, pelaku mengaku telah menikahi dan menyetubuhi korban.
Baca Juga: Temui Korban Pemerkosaan Ayah Kandung, Paman dan Kakek, Mensos Minta Pelaku Dihukum Maksimal
"Iya setelah dinikahi tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketehui masih duduk dibangku SMK," ucapnya.
Sebelumnya, Ade (61) mantan sopir Camat Campakamulya, Kabupaten Cianjur diduga membawa kabur dan menikahi anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya.
Sumber : tribunjabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.