KARAWANG, KOMPAS.TV - Dua orang masing-masing berinisial S (58) dan A (38) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ditangkap Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sebab, kedua pelaku nekat membunuh korban penggandaan uang, yakni seorang pegawai RSUD Karawang bernama Fredy Abdul Halil alias Mantri (41) di sebuah perkebunan wilayah Kecamatan Ciampel, Karawang.
"Dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial S (58) dan A (38)," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo saat rilis pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Dalang Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya Ternyata PHL Dishub DKI Jakarta
Ia menyampaikan bahwa dua pelaku tersebut merupakan bapak dan anak yang sama-sama mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Prasetyo menjelaskan penangkapan terhadap dua dukun pengganda uang itu bermula saat seorang pegawai RSUD Karawang ditemukan tak bernyawa di sebuah perkebunan milik warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang pada Selasa (7/11/2023).
Saat ditelusuri, kata Prasetyo, korban tersebut merupakan Fredy Abdul Halil yang bekerja sebagai pegawai atau honorer RSUD Karawang.
Prasetyo menjelaskan motif bapak dan anak melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mengancam akan melapor ke polisi setelah mengetahui kedua pelaku membuka praktik dukun pengganda uang gadungan.
Adapun korban sempat menjadi pasien dukun palsu pengganda uang tersebut. Namun, keinginannya mendapat keuntungan dari menggandakan uangnya tidak terpenuhi.
Baca Juga: Selain Hendak Dibunuh oleh PHL Dishub DKI, Anggota Polisi Polda Metro Jaya Juga Diperas Rp500 Juta
Menurut Prasetyo, sesuai dengan pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak itu telah berkali-kali melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang lalu," ucap Wakapolres Karawang.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku S dan A ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Karawang pada Selasa (7/11/2023).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selang plastik, 6 lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Baca Juga: Detik-detik Anggota Polda Metro Jaya Nyaris Dibunuh, Korban Dijebak dan Hendak Ditikam Pakai Badik
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.