KOMPAS.TV - Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masih belum menjadi akhir dari penyelesaian putusan soal batas usia capres-cawapres.
Pasalnya, putusan itu tak serta merta membuat putusan nomor 90 tahun 2023 menjadi batal.
Meski begitu, MK kini mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres sehiingga ada harapan perkara itu diputus cepat.
MK pun sudah mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres.
Ada harapan perkara itu diputus cepat untuk memberikan kepastian hukum setelah Anwar Usman diberhentikan dari posisi ketua MK, karena pelanggaran etik berat soal pengujian batas usia capres-cawapres.
Kini masyarakat menanti langkah MK dalam menguji kembali pasal 169 huruf Q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terkait batas usia peserta pilpres serta kelanjutan dari pemecatan Anwar Usman yang terbukti memiliki konflik kepentingan saat memutus perkara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.