BANJARBARU, KOMPAS.TV - Sebuah kafe yang didapati Satpol PP menjual minuman beralkohol secara terbuka dikenakan denda sebesar 1,5 juta rupiah.
Baca Juga: Korem 101/Antasari Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Ribuan Personel Siap Bertugas
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, mengatakan selanjutnya pihaknya akan menunggu laporan dari Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kota Banjarbaru sebagai SKPD teknis yang melakukan pengawasan dan akan menindak lanjuti laporan.
"Setelah ini akan berada di bawah pengawasan Dinas Pariwisata Kota banjarbaru," terang Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman.
Sementara pihak Disporabudpar menjelaskan, kafe yang didapati Satpol PP menjual miras tersebut sudah diberikan surat peringatan pertama.
"Kalau ditemukan lagi, kita layangkan surat peringatan kedua," ucap Nurul Fauzi, Kasi Pembina dan Pengembangan Destinasi Disporabudpar Banjarbaru.
Baca Juga: Inovasi Hand Sanitizer dari Limbah Cangkang Pupa BSF Diperkenalkan Dosen dan Mahasiswa Banjarmasin
Pihaknya juga menjelaskan surat peringatan pertama akan berlaku selama 6 bulan.
Jika masih dilaporkan menjual akan dilayangkan surat peringatan kedua hingga pencabutan izin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.