MALANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penggeledahan dan menyita aset tersangka penggelapan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,6 M.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari dilakukan di rumah kepala KSU Montana, Dewi Maria dan rumah adiknya di Kawasan Lesanpuro Kota Malang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita satu unit komputer serta berkas berkas dokumen milik koperasi.
Menurut Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari untuk mendalami kasus penggelapan yang merugikan negara. Beberapa dokumen yang didapat saat penggeledahan masih berhubungan dengan kasus korupsi di KSU Montana. Selain itu, Kejari juga menyita aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan.
"Selain penggeledahan, kami juga melakukan penyitaan, tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara," Jelas Kukuh Yudha
Sebelumnya, Kejari Kota Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di KSU Montana. Dua orang tersangka menggelapkan dana alokasi bantuan UMKM LPDB Kementrian Koperasi untuk lebih dari 200 UMKM di Kota Malang.
Keduanya membuat daftar fiktif penerima bantuan UMKM di Kota Malang senilai 5 Miliar pada 2013 lalu. Bukannya disalurkan setengahnya justru digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.