MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk pelaku pengoplos gas LPG di Kota Malang.
Pelaku, HS, sudah setahun beraksi. LPG kemasan subsidi maupun non subsidi dioplos hingga 15 tabung per harinya.
Kejahatan pelaku terbongkar usai salah satu karyawan kecelakaan kerja dan mengalami luka bakar.
"Jadi salah satu karyawan terluka bakar sampai 50 persen. Dalam sehari bisa untung 700 ribu sampai 1 juta" Ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 9 UU No.6 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.