LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus perkara bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2022 di Lampung Utara yang menyeret 3 tersangka yakni (AD) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara, (IAS) mantan kabid pemdes dan (NG) Kasi berbuntut panjang.
Baca Juga: Korsleting Listrik, Bangunan Pasar Tengah Ludes Terbakar
Mereka mengaku diperas uang puluhan juta rupiah oleh oknum anggota polisi yang merupakan mantan kasat reskrim polres Lampung Utara berinisial RO dan beberapa orang oknum penyidik lain dibawahnya.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan Polda Lampung melalui bidpropam melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap kasus tersebut.
Hingga saat ini sebanyak 13 oknum anggota Polres Lampung Utara telah dilakukan pemeriksaan di bidang profesi dan pengamanan Polda Lampung.
Jika oknum polisi tersebut terbukti melanggar, maka Polda Lampung akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
#oknumpolisi #pemerasan #pmdt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.