JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
“MKMK tahu juga, mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan apalagi ini mahkamah, nggak ada,” ujar Habib di Jakarta, pada Minggu (5/11/2023).
Menurut Habib, secara akal sehat, asas hukum dan konstitusi hal itu tidak mungkin.
“Tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.