JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tanggapi soal apakah putusan MKMK bisa anulir aturan capres-cawapres.
Hal ini disampaikan Jimly usai meminta keterangan ahli dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Jumat (3/11/2023)
Jimly meminta semua pihak untuk bersabar terkait hasil putusan MKMK.
“Ya itulah salah satu yang ditunggu-tunggu, jangan dijawab sekarang, dijawabnya hari selasa,” ujar Jimly
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.