MAKASSAR, KOMPAS.TV - Menko polhukam Mahfud Md menanggapi usulan hak angket yang disuarakan beberapa anggota DPR RI atas puitusan mahkamah konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mahfud Md yang juga mantan ketua MK ini menyebut menyerahkan soal usulan hak angket ke DPR.
Menurut mantan ketua MK, terserah DPR untuk mengusulkan hak angket. Mahfud Md menegaskan, berdasarkan aturan, angket itu untuk pemerintah. Ini diungkapkan, usai berdiskusi tentang mewujudkan pemilu damai, adil jujur dan bermartabat, bersama anak muda kota Makassar. Sebelumnya usulan hak angket disampaikan anggota DPR RI, masinton pasaribu, saat rapat paripurna DPR.
#dprri
#pemilu
#hakangket
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.