JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan tidak lagi menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penilangan uji emisi dihilangkan dikarenakan banyak komplain masyarakat terkait kebijakan tilang tersebut.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Menurut penjelasannya, pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan tilang uji emisi yang dilakukan Rabu (1/11) kemarin. Hasilnya masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi.
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, kami juga akan mengubah pola lagi tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami tidak akan melakukan penilangan," jesnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi tersebut.
Sehingga bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, hanya akan diberikan imbauan untuk melakukan uji emisi.
"Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan," tegasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Awas Jangan Sampai Kena Tilang! Catat, Berikut Daftar 45 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
Dalam kesempatan itu, Latif meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada dari pihak Kepolisian yang tetap melakukan penilangan, karena dirinya telah menekankan kepada anggota di lapangan untuk tidak melakukan penilangan.
Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan tilang uji emisi bagi kendaraan di DKI Jakarta mulai digelar pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.