CILACAP, KOMPAS.TV – Warga asal Kroya dan Cilacap Tengah berinisial AS dan HS ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan peredaran narkoba di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Sejumlah 320.000 pil dari berbagai jenis yang merupakan narkotika golongan 1 disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.
Modusnya, obat terlarang dipesan melalui jasa pengiriman dari Surabaya yang akan diedarkan di Kabupaten Cilacap. Kedua tersangka terancam pidana mati.
#pengedarnarkoba #polrestacilacap #cilacap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.