INDRAMAYU, KOMPAS.TV – Diketahui Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus penistaan Agama Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Merespons hal tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Indramayu menegaskan, untuk sidang kasus penistaan Agama oleh Panji Gumilang dilaksanakan di luar Kabupaten Indramayu, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 59 Terduga Teroris, 40 Orang di Antaranya Kelompok JAD Berencana Gagalkan Pemilu
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.