MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terdakwa Achiruddin Hasibuan.
Terdakwa dinilai tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi. (*)
#achiruddinhasibuan #vonis #bebas #penyalahgunaan #bbm #subsidi #solar #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.