MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023).
Adapun dakwaan pertama, yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Hukuman Anak AKBP Achiruddin, dari 1,5 Tahun jadi 1 Tahun Bui
Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kehidupan harkat serta martabat terdakwa," ujar Oloan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita di antaranya mobil boks, baby tank berisi solar dan lainnya dikembalikan.
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara penyalahgunaan solar ilegal.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penimbunan Solar Subsidi
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah persidangan, Jaksa Peuntut Umum Kejati Sumut, Randi H. Tambunan, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap AKBP Achiruddin.
Sementara itu, Joko Pranata Situmeang selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa majelis hakim sudah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih karena putusan ini sudah seadil-adilnya bagi terdakwa," ucap Joko.
Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.