MALANG, KOMPAS.TV - Karena satu orang bacalegnya dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU, DPD PAN Kota Malang mendatangi Bawaslu Kota Malang untuk mengajukan sengketa,
Kedatangan DPD PAN Kota Malang ke Bawaslu untuk mengklarifikasi karena salah satu bacalegnya dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Malang. Karena dianggap tidak memenuhi syarat, bacaleg dari Dapil Blimbing tersebut namanya terancam tidak tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Eko Hadi, sekretaris DPD PAN Kota Malang menjelaskan, permasalahan yang dialami salah satu bacalegnya ini berawal dari kekeliruan mengunggah berkas ijazah. Bacaleg yang seharusnya mengunggah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir keliru mengunggah ijazah asli.
Karena kekeliruan tersebut, KPU menganggap Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat padahal secara administrasi, menurut eko berkas sudah lengkap.
Oleh karena itu, DPD PAN berharap KPU Kota Malang mau membuka kembali aplikasi silon. Dalam mediasi yang dilakukan di Bawaslu, pihak KPU Kota Malang tidak hadir.
"Kami mohon kepada KPU dengan hormat agar bisa membuka silon kembali, karena kesalahannya bukan kesalahan yang fatal" Terang Eko Hadi.
DPD PAN Kota Malang berharap, KPU Kota Malang mau mengabulkan permohonan mereka agar bacaleg bisa tetap masuk dalam DCT.
Bawaslu sendiri akan melakukan mediasi ulang antara KPU dengan DPD PAN Kota Malang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.