SIDOARJO, KOMPAS.TV- Satpol PP Sidoarjo tengah melakukan pendalaman dengan memeriksa tetangga sekitar dan para pelapor. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi data dan pengumpulan barang bukti.
Diketahui Masriah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono kembali berulah. Pihak Satpol PP Sidoarjo mengumpulkan barang bukti dari keterangan tetangga hingga rekaman CCTV, untuk mengetahui apa yang telah dilakukan Masriah.
Menurut pihak Satpol PP Sidoarjo, Masriah berpotensi dijerat Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan ancaman hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, yang hanya satu bulan penjara.
Baca Juga: Masriah Joget Usai Buang Sampah, Keluarga Wiwik Laporkan Masriah ke Satpol PP dan Dinas Sosial
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.