JAYAPURA, KOMPAS.TV - Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AFF diciduk Polisi di rumahnya di Kampung Benyom Jaya, karena melakukan rudapaksa terhadap lima siswa SMP di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polsek Nimbokrang , Selasa (24/10/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, kasus rudapaksa terhadap kelima korban dilakukan sejak bulan April lalu.
Motif yang dilakukan oleh pelaku adalah memacari kelima korban dan melakukan persetubuhan terhadap para korban.
Atas perbuatannya, pelaku AFF dikenakan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Saat ini pelaku AFF sudah ditahan di Polres Jayapura, Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya korban lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.