LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polda Lampung melimpahkan uang tunai Rp24,4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang jaringan narkotika Fredy Pratama beserta 2 orang tersangka kurir yakni Achmad Afandi dan Dedy Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Bacapres Ganjar Dicurhati Jalan Rusak Hingga Keluhan Nelayan
Dari 27 tersangka jaringan Fredy Pratama yang berhasil ditangkap, baru 6 orang yang telah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya penyidik Polda Lampung juga telah melimpahkan barang bukti uang senilai Rp5,3 miliar beserta 4 orang tersangka salah satunya mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang kini sudah mulai menjalani proses sidang.
Sehingga total barang bukti uang yang hingga kini sudah dilimpahkan lebih dari Rp29 miliar.
Sementara untuk selebgram asal Palembang Putri Adelia Salma saat ini berkasnya masih tahap satu yang nantinya bila sudah dinyatakan lengkap maka juga akan dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti berupa sejumlah aset yang sudah disita utnuk bisa segera menjalni proses sidang begitu juga dengan ke 20 tersangka lainnya.
#tppu #narkoba #kejati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.