PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sejumlah 6 orang tersangka yang diamankan polisi, para pelaku mempunyai modus yang sama untuk menggasak sepeda motor milik korbannya Para pelaku hanya bermodalkan korek api untuk bisa membawa kabur unit sepeda motor.
AKBP Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka biasa beroperasi di wilayah Pantura khususnya Pemalang dan Pekalongan. Biasanya pelaku mencuri sepeda motor korbannya saat ditinggal di sawah maupun kebun.
“Jadi total untuk tersangka D, ada 6 unit kendaraan bermotor dengan tiga TKP di Kabupaten Pekalongan dan tiga di wilayah Pemalang,” pungkas AKBP Wahyu Rohadi.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi meminta warga untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta bendanya, terutama sepeda motor. Jika diperlukan, diberikan kunci atau pengaman tambahan untuk meningkatkan keamanan.
Sebagai upaya mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
#pencurianmotor #curanmor #pekalongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.