KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV – Aiptu Sura Hardana diketahui tidak berdinas sejak 15 Agustus 2011. Ia adalah anggota polisi yang bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara. Akibatnya ia dipecat dari kepolisian, pemecatan tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda Sulut Nomor: KEP/508/1X/2023 tanggal 18 September 2023.
Upacara PTDH atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat ini merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Dilantik Jadi KSAD, Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Gantikan Dudung Abdurachman
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.