JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kurang lebih dua bulan penyidikan, satuan tugas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (GAKKUM LHK) wilayah Maluku-Papua menetapkan mantan anggota DPRD Provinsi Papua, SR sebagai tersangka pengrusakan dan penimbunan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua.
Penetapan tersangka dilakukan setelah satgas gakkum lingkungan hidup dan kehutanan memeriksa tersangka serta 22 orang saksi dan empat orang ahli. Dimana tersangka terbukti melakukan penimbunan dua hektar hutan mangrove di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa pada Juni lalu.
Penebangan hutan dan penimbunan pasir di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa melanggar sejumlah regulasi karena kawasan itu merupakan area konservasi. Salah satu regulasi yang dilanggar adalah undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem.
Satgas gakkum juga menyita sebelas truk dan satu alat berat di lokasi pengrusakan hutan mangrove. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses sidang di Pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.