JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang berada di wilayah Jawa Barat dan memiliki kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya, inilah saat yang tepat untuk melunasi pembayaran.
Sekarang, bayar pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi lebih terjangkau berkat adanya berbagai diskon dan keringanan.
Dikutip dari Motor Plus, Pemerintah Jawa Barat telah memberikan insentif dalam bentuk diskon untuk memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan.
Berikut adalah rincian diskon yang dapat Anda manfaatkan.
Baca Juga: Optimalisasi Pajak Lewat Pemutihan Dan Diskon Pajak
Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jateng Hadir Lagi, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
Selain diskon, Jawa Barat juga memberikan kemudahan dalam pemutihan denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan tersebut terbagi menjadi dua jenis.
Program pemutihan ini berlaku mulai tanggal 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.
Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di Jawa Barat, segera manfaatkan program diskon dan pemutihan ini untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih terjangkau.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Sembilan Provinsi yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, di Mana Saja?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.