KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap motif penganiayaan oleh seorang waria Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (36) yang mengakibatkan pemuda korban kecelakaan lalulintas, Alfi Kusbian (20) meninggal dunia.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun Iptu Putu Agum Guntara menyebut pelaku mengaku korban mirip tamunya yang tidak membayar.
"Dia (korban) mirip dengan tamunya dulu, mungkin dia kesal dan sakit hati karena tidak bayar, dilihat ini mirip (tamunya), akhirnya dihajar," kata Agum kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Agum, ia melihat korban tergeletak usai kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Jalan Raya Indoporlen, Tambun, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Sekap dan Cabuli Driver Ojol, Tiga Waria di Padang Ditangkap Polisi
Transpuan terebut kemudian menyewa angkutan umum dan membawa korban ke sebuah warung kosong.
"Korban dalam kondisi terluka, dibawa pelaku menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," ujar Agum.
Setibanya di lokasi terebut, pelaku bukannya menolong korban, tetapi justru menganiaya korban hingga sekarat.
Pelaku bahkan mengambil dompet dan barang berharga lain milik korban, dan meninggalkannya.
"Di tempat tersebut, korban sempat ditinggal tiga hari, dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucap Agum.
Polisi kemudian menerima laporan penemuan mayat korban, dan empat mengira Alfi merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, saat melihat lebam di wajah korban, polisi merasa curiga. Jasad pria tersebut kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
"Akhirnya kami langsung bawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang karena benda tumpul," tutur Agum, dikutip Kompas.com.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan tak berselang lama berhasil menangkap Ayu Lestari alias Kennedi.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, pelaku memang mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku melukai korban dengan memukul bagian kepala hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," jelas Stanlly.
Saat ini polisi telah menahan pelaku di Mapolsek Tambun. Ia terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan ayat 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, serta pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.