SUBANG, KOMPAS.TV - Dua pria terlibat duel di sebuah kafe yang mengakibatkan satu di antara mereka, tewas. Perkelahian tersebut diduga karena mereka memperebutkan pemandu karaoke.
Insiden tersebut terjadi Kafe Mutiara Buton di Dusun Derik, RT 012/004, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakjaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut penjelasan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, motif kasus penganiayaan yang melibatkan kedua pengunjung kafe tersebut diduga cemburu.
"Kasus penganiayaan ini awalnya cekcok antara pelaku dan korban di sebuah Cafe Mutiara Buton, pada Sabtu(14/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB," kata Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (23/10/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
Perkelahian terjadi saat pelaku terlibat cekcok dengan korban yang saat itu didampingi seorang pemandu lagu karaoke.
"Pelaku S (31) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, cemburu buta melihat korban RK (44) yang saat itu dilayani oleh pemandu lagu berinisial A (23), hingga membuat S cemburu," ujar Ariek.
"Pemandu lagu tersebut merupakan langganan pelaku saat berkunjung ke kafe tersebut. Namun saat itu pemandu lagu asyik mendampingi korban," ujarnya.
Saat korban akan pulang menggunakan motor dengan plat nomor T3614 ZD, ia ditabrak oleh tersangka yang saat itu menggunakan mobil dengan nomor E 1768 QH.
Baca Juga: Menduga Akan Dilamar, Pemandu Karaoke Malah Dianiaya Kekasih hingga Meninggal!
"Setelah ditabrak, korban terjatuh, dan korban pun tak terima hingga akhirnya cekcok dan terjadi keributan. Dalam keributan tersebut, pelaku menusuk korban hingga 3 kali di bagian dada dan perut, hingga korban tersungkur berlumuran darah," paparnya.
Kapolres Subang menambahkan, saat terjadi cekcok dan keributan, kedua pelaku sedang dalam keadaan mabuk.
"Melihat korban tersungkur berlumuran darah akibat tusukan pelaku menggunakan pisau lipat, pelaku akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit PMC Pamanukan, namun sayang nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit," jelasnya.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban akhirnya terungkap oleh Satreskrim Polres Subang berkat laporan istri korban, W(42), sehari setelah insiden terjadi.
Dengan informasi dari laporan istri korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang relevan.
"Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Ayla milik pelaku, 1 unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan pelaku nusuk korban dan pakaian korban saat korban ditusuk oleh pelaku," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, S mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun.
"Pelaku S yang merupakan warga Dusun Karang Baru, RT 002/005, Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu tersebut terancam penjara 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Pemandu Karaoke Dianiaya Hingga Tewas, Terduga Pelaku Ternyata Kekasih Korban!
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.