JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan penggunaan transportasi publik dengan memperluas lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi.
Tarif disinsentif ini merupakan tarif parkir tertinggi yang diberlakukan, dengan tujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendukung penggunaan transportasi umum.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp 7.500 per jam.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jabodetabek Hari Ini dan Sepekan 22-27 Oktober 2023, Siap-Siap Hujan Mulai Turun
Tarif ini berlaku secara progresif di berbagai lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Perlu dicatat bahwa saat ini, aturan mengenai tarif disinsentif belum diterapkan untuk kendaraan roda dua.
Saat berita ini ditulis, sudah ada 38 lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan sistem tarif disinsentif. Ini termasuk 25 lokasi parkir di bawah PD Pasar Jaya.
Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Berlakukan Tilang Emisi Besok November, Cakupan Uji Emisi Diperluas
Selain itu, ada 13 lokasi parkir dengan tarif disinsentif yang dikelola oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, termasuk Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, dan Gedung Pasar Mayestik.
Kemudian Gedung Taman Menteng, Gedung Parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang.
Langkah ini adalah bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap di Kawasan Puncak Masih Berlaku Hari Ini hingga Minggu 22 Oktober
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.