BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang ingin melintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sejak Jumat (20/10/2023) kemarin hingga Minggu (22/10) besok.
Pembatasan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 dan akan berlaku setiap hari mulai dari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Dalam unggahan Instagram Story @tmcpolresbogor pada Jumat (20/10/2023), dijelaskan bahwa pada tanggal 20, 21, dan 22 Oktober 2023, Jalur Puncak akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi
Kendaraan yang memiliki TNKB atau plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal berlakunya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas.
Area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap mencakup arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Aturan ganjil genap berdasarkan angka paling belakang pada pelat nomor, yaitu apabila angka tersebut ganjil, kendaraan tidak boleh melintas di tanggal genap, dan sebaliknya.
Namun, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di kawasan Puncak, yaitu:
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria yang Aniaya Istri hingga Tewas karena Dilarang Nonton Video Mantan di TikTok
Bagi warga yang berencana melintas di kawasan Puncak, penting untuk memahami aturan ganjil genap ini agar tidak terkena sanksi dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Ibu yang Tenggelamkan Bayi di Ember Kerap Lupa dan Tiba-tiba Menangis, Polisi Periksa Kejiwaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.