SUBANG, KOMPAS.TV – Tim Kuasa Hukum Ramdanu alias Danu menyebut tidak terpengaruh dengan bantahan dari para tersangka lainnya. Mereka yakin bahwa keterangan Danu bersama dengan hasil pra rekonstruksi Kamis malam lalu, bisa menjelaskan bahwa tersangka lain terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan menjelaskan, bantahan dari tersangka lain merupakan hal yang sudah biasa dalam tindak pidana. Sementara itu mengenai 3 tersangka lainnya yang belum ditahan polisi masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Kuasa Hukum Danu Yakini Istri Muda Yosep Terlibat
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.