LANGSA, KOMPAS.TV – Seorang warga di Desa Paya Bili, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, menyerahkan sepucuk senjata api laras panjang jenis SS2 V5 kepada polisi, Kamis (19/10/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Langsa AKBP Muhammadun dalam siaran persnya menyebutkan, senjata api tersebut diduga merupakan sisa konflik Aceh di masa lalu.
Warga tersebut, kata dia, menyerahkan senjata api laras panjang itu kepada tim intel Polres Aceh Timur.
“Warga ini menyimpan senjata api sisa konflik Aceh. Dia keluarga dari pemilik senjata api,” jelasnya, dikutip Kompas.com.
“Sedangkan pemiliknya sendiri sedang merantau. Keluarganya yang menyerahkan senjata api ini,” kata Muhammadun.
Baca Juga: 52 Ribu Lebih Personil Gabungan Amankan Pemilu di Aceh
Ia menjelaskan, awalnya polisi yang mengetahui keberadaan senjata itu mendekati keluarga pemiliknya, sehingga bisa diserahkan secara sukarela.
Ia pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api sisa konflik Aceh untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Saya imbau masyarakat yang masih menyimpan senjata sisa konflik Aceh agar segera menyerahkan senjata itu ke polisi.”
“Kami apresiasi masyarakat yang mau menyerahkan senjata itu,” katanya.
Ia juga mengingatkan jangan sampai senjata api ilegal yang masih dimiliki, digunakan untuk tindak kriminal.
Baca Juga: Operasi Pasar Pangan di Banda Aceh
Muhammadun juga menjamin warga yang menyerahkan senjata api dengan suka rela tidak akan diproses hukum.
“Segera serahkan ke polisi dan kami pastikan tidak akan diproses hukum jika diserahkan secara sukarela,” imbaunya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.