MALANG, KOMPAS.TV - Seorang Ketua RT di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berusia 55 tahun berinisial K tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri berinisial S.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro mengungkapkan motif pelaku S melakukan pembunuhan berencana kepada K karena dendam berlarut-larut yang dipendamnya cukup lama atau sejak kematian istrinya pada 2015.
Menurut Kompol Wisnu, pelaku S menuding korban K melakukan praktik santet hingga membuat istri pelaku sakit-sakitan hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Adiknya di Subang Akhirnya Terungkap, Sang Anak Mengaku Bersyukur sekaligus Sedih
"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada 2015, istri tersangka meninggal dunia dan ia (pelaku S) berasumsi tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet," kata Wisnu di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023).
Kompol Wisnu menjelaskan istri tersangka S meninggal dunia setelah sakit-sakitan selama kurang lebih tiga bulan.
Dari peristiwa itu, tersangka S berasumsi bahwa korban K yang merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan ustaz melakukan praktik santet terhadap istrinya.
Pelaku S karena itu menyimpan dendam terhadap korban K. Selanjutnya, kata Wisnu, pelaku S membuat rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pada 18 Oktober 2023, pelaku S telah menyiapkan senjata tajam berupa sabit untuk mengeksekusi korban K.
Menurut Wisnu, pelaku S merencanakan aksi pembunuhan pada 18 Oktober karena bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran. Hal tersebut dilakukan agar tidak menarik perhatian warga lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.